 Fatwa Syeikh Ibnu Bazz Tentang Mengganggu Turis Dan Tamu Asing
Dalam kumpulan fatwa-fatwa beliau jilid 8 halaman 229, beliau ditanya :
“Apa hukum menganiaya turis-turis asing dan para tamu di negeri-negeri Islam?”.
Beliau menjawab :
“Ini tidak boleh, menganiaya siapa saja tidak boleh. Apakah itu para turis atau para pekerja, karena mereka adalah musta’man (orang yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah). Mereka masuk dengan jaminan keamanan, maka tidak boleh menganiaya mereka. Tetapi pemerintah hendaknya dinasehati sehinga melarang apa-apa yang tidak patut untuk ditampakkan. Adapun menganiaya mereka, maka itu tidak boleh. Adapun individu-individu manusia, tidak ada hak bagi mereka untuk membunuh, memukul dan menyakiti mereka (para turis tersebut), bahkan kewajiban mereka untuk mengangkat perkara (yang perlu diperbaiki menurut pandangan mereka –pent) kepada pemerintah, karena menganiaya mereka adalah berarti menganiaya orang-orang yang telah masuk dengan jaminan keamanan. Maka tidak boleh menganiaya mereka akan tetapi perkara mereka diangkat kepada orang yang mampu menahan masuknya mereka atau menahan mereka dari kemungkaran yang zhohir. Adapun menasehati dan menda’wahi mereka kepada Islam atau meninggalkan kemungkaran apabila mereka telah muslim, maka itulah perkara yang diinginkan. Dalil-dalil syari’at meliputi hal-hal tersebut. Wallahul Musta’an wa la Haula wa la Quwwata Illa billah, serta shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarganya dan para shahabatnya”.
Alih Bahasa: Al-Ustadz Dzulqarnain ::AN NASHIHAH::   Fatwa Syeikh Ibnu ‘Utsaimin Tentang Hukum Bom Bunuh Diri
Dalam hadits Shuhaib bin Sinan yang diriwayatkan oleh imam Muslim, kisah yang sangat panjang tentang anak muda yang belajar kepada tukang sihir dengan perintah seorang raja yang kafir dan menganggap dirinya sebagai Rabb. Tapi ia juga belajar kepada rahib yang kemudian Allah menampakkan kepadanya kebenaran apa yang dibawa oleh Rahib lalu mendapat beberapa karamah dari Allah seperti menyembuhkan orang yang buta dan belang dan menyembuhkan segala jenis penyakit, sampai datang kepadanya teman raja yang buta yang kemudian sembuh setelah ia beriman kepada Allah. Begitu ia bertemu dengan raja, ia bertanya : “Siapa yang menyembuhkanmu ?”. “Rabb-ku” jawabnya. Raja bertanya apakah engkau mempunyai Rabb selain aku ?”. “Rabb-ku dan Rabb-mu adalah Allah” jawabnya. Ia pun disiksa beserta anak muda itu dan rahib yang mengajari yang kemudian berakhir dengan dibunuhnya teman raja dan rahib. Adapun anak muda itu telah berusaha untuk dibunuh dengan dilemparkan dari atas gunung dan dilempar di tengah lautan tapi tidak pernah berhasil membunuhnya, sehingga anak muda ini berkata : “Kalau kamu hendak membunuhku maka kumpulkanlah seluruh manusia di satu lapangan dan ikat saya di tiang. Kemudian ambillah anak panah dari tempat busurku dan letakkan pada busurnya lalu ucapkan : “Dengan nama Allah Rabb-nya Al-Gulam” kemudian lepaskanlah anak panah itu kepadaku. Maka sang rajapun melaksanakan semua apa yang dikatakan oleh pemuda itu sehingga akhirnya dia bisa membunuh anak muda ini dengan memanahnya dengan anak panah tadi dan mengenai pelipisnya sampai meninggal. Maka tatkala pemuda ini meninggal, serentak seluruh manusia di lapangan itu berseru : “Kami telah beriman kepada Rabb-nya Al-Gulam” melihat bagaimana raja tidak dapat membunuh dengan caranya, begitu ia membunuhnya dengan nama Rabb anak muda tersebut ia pun mati, ini menunjukkan bahwa raja ini bukanlah Rabb dan akhirnya seluruh manusia beriman kepada Allah.
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin ketika menjelaskan mutiara-mutiara yang terkandung dalam hadits ini dalam kitab Syarah Riyadhu Ash-Sholihin 1/165, beliau berkata :
Yang keempat :
Seseorang boleh untuk mengorbankan dirinya demi kemaslahatan umum untuk kaum muslimin. Karena pemuda ini telah menunjukkan suatu cara kepada sang raja agar dia bisa membunuhnya dengan cara tersebut dan membinasakan dirinya dengan cara itu. Yaitu dengan cara mengambil sebuah anak panah dari tempat anak panahnya ... “.
Berkata Syeikhul Islam (Ibnu Taimiyah-pent) : “Karena ini adalah jihad fii sabilillah (di jalan Allah), satu umat telah beriman dan dia (pemuda ini) tidak kehilangan sesuatu apapun, karena dia telah mati dan dia pasti akan mati cepat atau lambat”.
Adapun yang dilakukan oleh sebagian manusia dari bentuk-bentuk bunuh diri dengan cara membawa bahan-bahan peledak dan maju dengan bahan peledak tersebut menuju orang-orang kafir, lalu dia meledakkannya tatkala dia telah berada di antara mereka (orang-orang kafir tersebut), maka ini adalah dari bentuk bunuh diri. Wal ‘iyadzu billah.
Dan barang siapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan di dalam neraka Jahannam selama-lamanya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ini adalah membunuh dirinya bukan dalam kemaslahatan Islam, karena bila seandainya dia membunuh dirinya dan membunuh 10 orang atau 100 orang atau 200 orang, maka hal tersebut tidak akan bermanfaat buat Islam, dan tidak membuat manusia berislam, berbeda halnya dengan kisah pemuda tadi. Dan kadang perbuatan tersebut membuat musuh bertambah keras kepala dan dadanya penuh kemarahan sehingga akan menyerang kaum muslimin dengan serangan yang membabi buta. Sebagaimana yang dijumpai dari perlakuan orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina. Karena orang-orang Palestina bila salah seorang dari mereka mati karena sebab peledakan ini dan terbunuh 6 atau 7 orang (dari orang Yahudi), maka mereka (orang Yahudi) mengambil (baca : membunuh) dengan sebab peledakan tersebut 60 orang atau lebih (dari kaum Palestina). Maka hal tersebut (peledakan bunuh diri) tidak akan mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin dan tidak pula mengambil manfaat (mengambil pelajaran) bagi orang yang diledakkan dalam peledakan tersebut terhadap barisan mereka (kaum Yahudi).
Karena itulah, kami memandang bahwasanya apa yang dilakukan oleh sebagian manusia ini adalah dari bentuk-bentuk bunuh diri, kami memandang bahwa hal tersebut adalah bunuh diri tanpa haq dan diwajibkan atasnya untuk masuk ke dalam neraka, Wal ‘iyadzu billah. Orang yang bunuh diri dengan cara seperti itu bukanlah mati syahid.
Akan tetapi bila seseorang melakukannya (bunuh diri dengan bom) karena menta`wil, menyangka bahwa perbuatan tersebut boleh, maka kami mengharapkan dia terlepas dari dosa. Adapun kalau ditetapkan bahwa dia termasuk mati syahid, maka hal itu tidak benar karena sesungguhnya dia tidak menempuh cara syahid. Dan barang siapa yang berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala”.
  Muhammad Darwisy (Nama Kecil Kyai Haji Ahmad Dahlan) dilahirkan dari kedua orang tuanya, yaitu KH. Abu Bakar (seorang ulama dan Khatib terkemuka di Mesjid Besar Kesultanan Yogyakarta) dan Nyai Abu Bakar (puteri dari H. Ibrahim yang menjabat sebagai penghulu kesultanan juga). Ia merupakan anak ke-empat dari tujuh orang bersaudara yang keseluruhanya saudaranya perempuan, kecuali adik bungsunya. Dalam silsilah ia termasuk keturunan yang kedua belas dari Maulana Malik Ibrahim, seorang wali besar dan seorang yang terkemuka diantara Wali Songo, yang merupakan pelopor pertama dari penyebaran dan pengembangan Islam di Tanah Jawa (Kutojo dan Safwan, 1991). Adapun silsilahnya ialah Muhammad Darwisy (Ahmad Dahlan) bin KH. Abu Bakar bin KH. Muhammad Sulaiman bin Kiyai Murtadla bin Kiyai Ilyas bin Demang Djurung Djuru Kapindo bin Demang Djurung Djuru Sapisan bin Maulana Sulaiman Ki Ageng Gribig (Djatinom) bin Maulana Muhammad Fadlul'llah (Prapen) bin Maulana 'Ainul Yaqin bin Maulana Ishaq bin Maulana Malik Ibrahim (Yunus Salam, 1968: 6).
Muhammad Darwisy dididik dalam lingkungan pesantren sejak kecil yang mengajarinya pengetahuan agama dan bahasa Arab. Ia menunaikan ibadah haji ketika berusia 15 tahun (1883), lalu dilanjutkan dengan menuntut ilmu agama dan bahasa arab di Makkah selama lima tahun. Di sinilah ia berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran pembaharu dalam dunia Islam, seperti Muhammad Abduh, al-Afghani, Rasyid Ridha, dan ibn Taimiyah. Buah pemikiran tokoh-tokoh Islam ini mempunyai pengaruh yang besar pada Darwisy. Jiwa dan pemikirannya penuh disemangati oleh aliran pembaharuan ini yang kelak kemudian hari menampilkan corak keagamaan yang sama, yaitu melalui Muhammadiyah, yang bertujuan untuk memperbaharui pemahaman keagamaan (ke-Islaman) di sebagian besar dunia Islam saat itu yang masih bersifat ortodoks (kolot). Ortodoksi ini dipandang menimbulkan kebekuan ajaran Islam, serta stagnasi dan dekadensi (keterbelakangan) ummat Islam. Oleh karena itu, pemahaman keagamaan yang statis ini harus dirubah dan diperbaharui, dengan gerakan purifikasi atau pemurnian ajaran Islam dengan kembali kepada al-Qur'an dan al-Hadits.
  Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah Semoga Allah menjaga beliau Nasabnya: Beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin Utsaimin Al Wuhaibi At Tamimy. Kelahirannya: Beliau dilahirkan di kota 'Unaizah pada tanggal 27 Ramadhan tahun 1347 H. Pendidikannya: Beliau belajar Al Qur'anul Karim kepada kakek dari pihak ibunya, yaitu Abdurahman bin Sulaiman Ali Damigh Rahimahullah sampai hafal, selanjutnya beliau belajar Khath, berhitung dan sastra. Seorang ulama besar, Syaikh Abdurahman As Sa'dy Rahimahullah telah menunjuk dua orang muridnya agar mengajar anak-anak kecil, masing-masing adalah Syaikh Ali Ash Shalihy dan Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz al Muthawwa'. Kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz inilah beliau belajar kitab Mukhtasharul Aqidah Al Wasithiyah dan Minhaajus Saalikin Fil Fiqhi, keduanya karya Syaikh Abdurahman As Sa'dy dan Al Ajrumiyah serta Al Alfiyah. Lalu kepada Syaikh Abdurrahman bin Ali 'Audan beliau belajar Fara'idh dan Fiqih. Kepada Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'dy yang dikategorikan sebagai Syaikhnya yang utama beliau belajar kitab Tauhid, Tafsir, Hadits, Fiqih, Ushul Fiqih, Fara'idh, Musthalahul Hadits, Nahwu dan Sharaf. Syaikh Utsaimin memiliki tempat terhormat dalam pandangan Syaikhnya, hal ini terbukti di antaranya ketika ayahanda beliau pindah ke Riyadh pada masa awal perkembanganya dan ingin agar anaknya, Muhammad Al Utsaimin pindah bersamanya. Maka Syaikh Abdurrahman As Sa'dy (sang guru) menulis surat kepada ayahanda beliau: "Ini tidak boleh terjadi, kami ingin agar Muhammad tetap tinggal di sini sehingga dia bisa banyak mengambil manfaat." Berkomentar tentang Syaikh tersebut, Syaikh Utsaimin mengatakan: "Syaikh As Sa'dy sungguh banyak memberi pengaruh kepada saya dalam hal methode mengajar, memaparkan ilmu serta pendekatannya kepada para siswa melalui contoh-contoh dan substansi-substansi makna. Beliau juga banyak memberi pengaruh kepada saya dalam hal akhlak. Syaikh As Sa'dy Rahimahullah adalah seorang yang memiliki akhlak agung dan mulia, sangat mendalam ilmunya serta kuat dan tekun ibadahnya. Beliau suka mencandai anak-anak kecil, pandaimembuat senang dan tertawa orang-orang dewasa. Syaikh As Sa'dy adalah orang yang paling baik akhlaknya dari orang-orang yang pernah saya lihat." Syaikh Utsaimin juga belajar kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz Hafizhahullah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah guru kedua beliau, setelah Syaikh As Sa'dy. Kepada Syaikh Bin Baz beliau belajar kitab Shahihul Bukhari dan beberapa kitab karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan kitab-kitab Fiqih. Mengomentari Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsamin mengatakan: "Syaikh Bin Baz banyak menpengaruhi saya dalam hal perhatian beliau yang sangat intens terhadap hadits. Saya juga banyak terpengaruh dengan akhlak beliau dan kelapangannya terhadap sesama manusia." Pada tahun 1371 H, beliau mulai mengajar di masjid. Ketika dibuka Ma'had Ilmi, beliau masuk tahun 1372 H, Syaikh Utsaimin mengisahkan: "Saya masuk Ma'had Ilmi pada tahun kedua (dari berdirinya Ma'had) atas saran Syaikh Ali Ash Shalihy, setelah sebelumnyamendapat izin dari Syaikh Sa'dy. Ketika itu Ma'had Ilmi dibagi menjadi dua bagian: Umum dan Khusus, saya masuk ke bagian Khusus, saat itu dikenal pula dengan sistem loncat kelas. Yakni seorang siswa boleh belajar ketika liburan panjang dan mengikuti tes kenaikan di awal tahun. Jika lulus dia boleh di kelas yang lebih tinggi. Dengan sistem itu saya bisa menghemat waktu." Setelah dua tahun menamatkan belajar di Ma'had Ilmi, beliau lalu ditunjuk sebagai guru di Ma'had ilmi 'Unaizah sambil melanjutkan kuliah di Fakultas Syari'ah dan tetap juga belajar di bawah bimbingan Abdurahman As Sa'dy Rahimahullah. Ketika As Sa'dy wafat beliau ditetapkan sebagai Imam Masjid Jami' di 'Unaizah, mengajar di Maktabah 'Unaizah Al Wathaniyah dan masih tetap pula mengajar di Ma'had Ilmi. Setelah itu beliau pindah mengajar di Cabang Universitas Imam Muhammad Ibnu Saud Qashim pada fakultas Syari'ah dan Ushuluddin hingga sekarang. Kini beliau menjadi anggota Hai'atu Kibaril Ulama (di Indonesia semacam MUI, pent.) Kerajaan Saudi Arabia. Syaikh Utsaimin memiliki andil besar di medan dakwah kepada Allah Azza wa Jalla, beliau selalu mengikuti berbagai perkembangan dan situasi dakwah di berbagai tempat. Perlu dicatat, bahwa Yang Mulia Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah telah berkali-kali menawarkan kepada Syaikh Utsaimin untuk menjadi qadhi (hakim), bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusan yang menetapkan beliau sebagai Ketua Mahkamah Syari'ah dikota Ihsa' , tetapi setelah melalui berbagai pendekatan pribadi, akhirnya Mahkamah memahami ketidaksediaan Syaikh Utsaimin memangku jabatan ketua Mahkamah . Karya-karya beliau: Syaikh Utsaimin Hafizhahullah memiliki karangan lebih dari 40 buah. Di antaranya berupa kitab dan risalah. Insya Allah semua karya beliau akan dikodifikasikan menjadi satu kitab dalam Majmu'ul Fatawa war Rasa'il.
  insya Allah aku akan ke Madinah 
| |